Sabtu, 27 November 2010

GURU (sebuah Renungan Hari Guru tahun 2010)

Tanggal 25 Nopember 2010 ini seluruh guru di Indonesia telah memperingati "Hari Guru" . Di satu sisi ada yang suka ria akan kehadirannya, tetapi di sisi lain ada yang masih berduka. Hari guru tahun ini merupakan sebuah kegembiraan bagi guru yang mempunyai kesejahteraan yang memadai, karena memperoleh tunjangan "sertifkasi", dan gaji yang sudah mapan. akan tetapi sisi lain, ada guru yang sampai saat ini belum merasakan manisnya sebagai guru "gaji" yang belum memadai "sebagai tenaga honorer".
Pada sungguh tugas guru, baik yang PNS maupun honorer adalah sama, yakni memberikan pengajaran dan pendidikan kepada anak didiknya, dalam pengertian yang lebih spesial guru sebagai Change of behavior terhadap peserta didik. Akan tetapi, tuntutan sangatlah ditekankan kepada guru yang sudah profesional untuk lebih mantap dan serius dalam tugas pokoknya sebagai Guru.
berbicara tentang guru yang profesional, ada beberapa kompetensi minimal yang harus dimiliki oleh seorang guru, yakni sebagai berikut:
1) mempunyai komitmen pada peserta didik dan proses belajarnya;
2) menguasai secara mendalam bahan/mata pelajaran yang diajarkannya serta cara mengajarnya kepada peserta didik;
3) bertanggung jawab memantau hasil belajar peserta didik melalui berbagai macam cara evaluasi;
4) mampu berfikir sistematis tentang apa yang dilakukannya dan belajar dari pengalamannya;
5) seyogyanya merupakan bagian dari masyarakat belajar (learning community) dalam lingkungan profesinya (Supriadi, 1988).

Guru adalah seseorang yang mempunyai tanggung jawab dan peran serta fungsi yang khusus. Ada beberapa tanggungjawab guru antara lain:
a. Tanggungjawab moral
b. Tanggungjawab dalam bidang pendidikan di sekolah,
c. Tanggungjawab dalam bidang kemasyarakatan,
d. Tanggungjawab dalam bidang keilmuan.

Adapun Peran dan fungsi seorang guru secara singkat adalah sebagai berikut:
a. Sebagai pendidik dan pengajar,
b. Sebagai anggota masyarakat;
c. Sebagai pemimpin (leader)
d. Sebagai administrator;
e. Sebagai pengelola pembelajaran.
Setelah terbitnya Undang-Undang RI No. 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, peran dan kompetensi guru sangatlah ditekankan dan memiliki pekerjaan khusus dengan melaksanakan prinsip-prinsip sebagai berikut guru harus memiliki:
a. bakat, minat, panggilan jiwa dan idealisme;
b. komitmen untuk meningkatkan mutu pendidikan, keimanan, ketaqwaan, dan akhlak mulia;
c. kompetensi yang diperlukan sesuai dengan bidang tugasnya;
d. memiliki kualifikasi akademik dan latar belakang pendidikan yang sesuai dengan tugasnya;
e. tanggungjawab atas pelaksanaan keprofesionalan;
f. memperoleh penghasilan yang memadai;
g. memperolegh kesempatan untuk mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan sepanjang hayat;
h. memiliki jaminan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugasnya;
i. memiliki organisasi profesi yang mempunyai kewenangan mengatur hal-hal yang berkaitan dengan tugas keprofesionalan guru.

dengan demikian seorang guru dalam melaksanakan  tugasnya terlindungi dan terjamin baik perlindungan hukum, maupun memperoleh tunjangan yang memadai. semoga dengan adanya UU Guru dan Dosen ini segala apapun yang berkaitan dengan permasalahan yang dihadapi oleh Guru akan terayomi dan terlindungi.
Akhirnya, selamat berulang tahun Guru tahun 2010 ini. tetap mengabdi untuk selalu mendidik anak bangsa ini menjadi lebih berkualitas dan berakhlak mulia. Amin.

0 komentar:

Posting Komentar